TUNTUNAN IBADAH HAJI, UMRAH DAN KEWAJIBAN BERIHRAM – Assalamualaikum wr wb, saudara saudari ku yang budiman dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara, yaitu: Haji Tamattu, Haji Qiran dan Haji Ifrad.
Haji Tamattu
Haji Tamattu adalah berniat untuk umrah pada saat bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah), dan meselesaikan umrah pada waktu-waktu tersebut. Kemudian berihram untuk haji berangkat dari Mekkah atau sekitarnya pada saat hari Tarwiyah (tgl. 8 Dzulhijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
Haji Qiran
Haji Qiran adalah, berniat untuk umrah dan haji secara berbarengan, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan thawaf umrah memasukkan niat haji.
Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah, berniat untuk haji berangkat dari miqat atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau berangkat dari tempat lain tang dekat di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan berihram sampai hari nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur rambut dan bertahallul.
Ibadah haji yang paling di anjurkan adalah haji Tamattu’, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para shahabat sahabatnya.
Cara Melakukan Ibadah Umrah.
- Apabila anda telah sampai di miqat, maka mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lebih baik berwarna putih. Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang bebas asal tetertutup aurat, dan tidak menampakkan perhiasan. Setelah itu berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ .
“Kusambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah. Kusambut panggilan-Mu yaa Allah, ku sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, ku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu “.
Bagi kaum pria sebaiknya mengucapkan talbiah ini dengan suara keras, sedangkan bagi wanita sebaiknya mengucapkannya dengan suara pelan. Selama perjalanan ke makkah perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan mencegah kemunkaran.
- Apabila anda telah sampai di Mekkah, selanjutnya lakukanlah thawaf di Ka’bah sebanyak tujuh putaran, mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan sampai kembali di Hajar Aswad pula. Bacalah zikir serta doa yang anda inginkan. Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad sebaiknya anda membaca:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa api neraka “
Kemudian setelah thawaf, lakukanlah shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim walaupun agak jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin, jika tidak mungkin, lakukan di tempat lain di dalam masjid.
- Kemudian keluarlah menuju bukit Safa (الصفا) dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka’bah, bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan, bacalah doa dan ulangilah setiap doa tiga kali sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah:
“Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji, Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya dan memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir sendirian”
Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali. Kemudian turunlah dan lakukanlah sa’i umroh sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat di antara tanda hijau dan berlari kecil sebelum dan sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke atas Marwa, lalu bacalah takbir dan tahmid tiga kali sebagaimana yang anda lakukan di Bukit Safa.
Dalam thawaf ataupun Sa’i, tidak ada bacaan zikir wajib yang khusus dibaca saat itu. Akan tetapi diperbolehkan bagi yang melakukan thawaf atau sa’i untuk membaca zikir dan do’a atau ayat Al Quran, dengan mengutamakan bacaan-bacaan zikir dan doa yang bersumber dari tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Bila anda telah selesai melakukan sa’i, maka potong / cukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah umrah anda dan selanjutnya anda diperbolehkan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram.
Apabila anda melakukan haji Tamattu, maka wajib bagi anda menyembelih hewan pada hari Nahr, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak dapat melakukannya, maka anda wajib mengerjakan puasa selama sepuluh hari; tiga hari pada saaat waktu haji, dan tujuh hari setelah anda pulang kembali kerumah dan keluarga anda. Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu atau Qiran.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERIHRAM
Diwajibkan bagi anda yang sedang berihram untuk melakukan haji dan umrah umtuk melakukan hal-hal berikut:
- Melaksanakan apa yang telah diwajibkan Allah kepada kita, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjamaah.
- Menjauhi apa yang dilarang Allah, antara lain berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.
- Menghindari ucapan atau perbutan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
- Menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:
- Mencabut rambut atau memotong kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
- Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Tak masalah jika ada sisa wangi-wangian yang masih menempel saat sebelum ihram, maka tak mengapa.
- Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
- Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.
- Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut di berlakukan bagi para pria dan wanita.
Khusus bagi pria ada larangan-larangan khusus sebagai berikut:
- Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
- Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badan atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung lalu dia memakai celana, atau tidak memakai sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tak mengapa baginya.
Khusus bagi wanita ada larangan-larangan khusus sebagai berikut:
- diharamkan saat ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.
Apabila seseorang yang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.
Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.
Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu juga halnya bila ia terkena luka.