<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>umrah murah Arsip - Informasi Pelatihan Kewirausahaan</title>
	<atom:link href="https://www.abdesir.com/tag/umrah-murah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.abdesir.com/tag/umrah-murah/</link>
	<description>Pelatihan Kewirausahaan Jogja &#124; Pelatihan Bidang Kewirausahaan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Apr 2026 19:16:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.8</generator>
	<item>
		<title>Nasib Korban First Travel</title>
		<link>https://www.abdesir.com/alur-nasib-korban-first-travel/</link>
					<comments>https://www.abdesir.com/alur-nasib-korban-first-travel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin Abdesir]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 03:46:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[first travel]]></category>
		<category><![CDATA[korban first travel]]></category>
		<category><![CDATA[paket umrah]]></category>
		<category><![CDATA[umrah murah]]></category>
		<category><![CDATA[umroh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.abdesir.com/?p=798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Alur Nasib Korban first Travel &#160; Nasib Korban First Travel &#8211; First travel di dirikan oleh pasangan suami istri bernama andika surachman sebagai directur utama dan istrinya bernama anisa destivasari hisbuan sebagai direktur, Travel ini didirikan tahun 1 juli 2009 yang awalnya berdiri atas CV Firtst karya utama awalnya travel ini hanya menglayani perjalanan wisata...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com/alur-nasib-korban-first-travel/">Nasib Korban First Travel</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com">Informasi Pelatihan Kewirausahaan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1><strong>Alur Nasib Korban first Travel</strong></h1>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://indoumroh.com/">Nasib Korban First Travel</a> &#8211; First travel di dirikan oleh pasangan suami istri bernama andika surachman sebagai directur utama dan istrinya bernama anisa destivasari hisbuan sebagai direktur, Travel ini didirikan tahun 1 juli 2009 yang awalnya berdiri atas CV Firtst karya utama awalnya travel ini hanya menglayani perjalanan wisata domestic dan internasional, first travel memulai pelayanan perjalanan umrahnya baru mulai tahun 2011 dibawa bendera PT First karya wisata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Menjual Paket Umrah yang murah </strong></h2>
<p>Pemasaran yang dilakukan oleh first travel adalah menjual paket umrah dengan harga miring dan diajuga melakukan pemasaran ke daerah daerah  di Indonesia dengan begitu banyak orang yang mengikuti paket umrahnya first travel</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Mempunyai legalitas lengkap</strong></h2>
<p>Sudah harganya murah meriah untuk sebuah paket umrah ditambah legalitas yang lengkap mulai dari izin pariwisata, izin umrah, izin haji  hal itu lah yang membuat orang orang percaya untuk umrah bersama first travel</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Banyak artis yang merekomendasikan</strong></h2>
<p>First Travel juga membuat banyak artis untuk menjadi brand ambassador travelnya seperti syarini dia menjadi Icon first travel dengan begitu banyak jamaah yang ingin menggunakan travel tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Mulai terlihat ga bener</strong></h2>
<p>Perjalan umrah Jamaah fisrt travel mulai terlihat gelagat aneh yang di cium oleh kementrian agama Karen mengalami kemunduran keberangkatan haji pada tanggal 28 maret 2017 yang jamaahnya hanya di inapkan di bandara soekarno hatta tanpa ada kejelasan dari pihak travel juga di salah satu pesertanya mengalami kegagalan umrah 3 kali yang seharusnya dijanjikan dari awal daftar tetapi jamaah tetap sabar menunggu agar diberangkatkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Fasilitas tidak sesuai yang dijanjiikan</strong></h2>
<p>Banyak Jamaah first travel yang dijanjikan fasilitas bintang lima dan bayar harga bintang lima tetapi yang di dapat fasilitas ekonomi mulai dari situ mereka mulai merasa curiga dan mulai melaporkan ke polisi</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Perjalanan banyak yang dimundurkan </strong></h2>
<p>Ada 600 jamaah umrah asal jawa timur terlantar di ibu kota selama empat hari dan tidak jelas keberangkatannya  Para jamaah umrah first travel banyak yang di undurkan kan sampai berbulan bulan lamanya dengan begitu banyak para jamaah umrah melaporkan ke polisi dan polisi mulai curiga dan mendatangi first travel</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Mediasi dengan Jamaah </strong></h2>
<p>Pada tanggal 22 mei 2017 Pihak first travel di undang kementrian agama untuk bermeditasi dengan para jamaah, pihak first travel mengirim tim legal tetapi tidak di terima oleh kementrian agama karena tidak disertai surat kuasa, pada 2 juni 2017 pihak first travel juga di undang untuk bermeditasi dengan para jamaah di Bengkulu tetapi tetap tidak diberi solusi yang diberikan kepada jamaah, saat mediasi teraakhir pihak first travel tetap tidak datang hingga taham mediasi gagal dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Tetap berusaha memberangkatkan</strong></h2>
<p>Pihak first travel tetap berusaha untuk ngeberangkatkan jamaahnya walaupun telah di pantau oleh polisi dan diberi travel warning tetapi tetap tak kunjung di berangkatkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Dilarang memberikan promsi </strong></h2>
<p>Hingga pada akhirnya pihak otoritas jasa keuangan (OJK) memerintahkan first travel untuk menghentikan pejualan paket promonya karena adanya indikasi penghiimpunan dana masyarakat tanpa izin dan indikasi investasi illegal. First travel juga sudah diminta data jamaah yang telah mendaftar dan yang belum diberangkatkan tetapi mereka tetap tidak inging memberitahukannya dokumen tersebut telah diminta 4 bulan lamanya</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Pencabutan Izin</strong></h2>
<p>Pada tanggal 3 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin operasional First Travel. Pencabutan izin dilakukan Kemenag karena First Travel telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akhirnya menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril. Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateril yang di alami jemaah umrah Pada tanggal 9 Agustus 2017.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Polisi menangkap owner first travel</strong></h2>
<p>Kasus ini dinilai tidak akan mungkin selesai karena banyaknya jamaah yang harus diberangkatkan sedangkan asetnya tidak akan mencukupi semua tanggungannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Owner First Travel di penjara</strong></h2>
<p>Setelah disidang beberapa kali bos first travel di hokum 20 tahun penjara untuk andika dan istrinya 18 tahun penjara begitupun staf keuangan first travel yang merupakan saudara anisa</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Jamaah menuntut asset first travel</strong></h2>
<p>Setelah bos first travel di tangkap jamaah menuntut kembali uang mereka yang telah di setor ke first travel dengan meminta asset first travel yang di sita oleh pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Asset first travel di ambil Negara</strong></h2>
<p>Masalah baru di kasus ini dengan adanya berita bahwa asset first travel di ambil alih oleh pemerintah karena pemerintah merasa asset ini tidak akan mencukupi untuk memberangkatkan semua korban penipuan first travel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>korban first travel mengajukan pelaporan perdata</strong></h2>
<p>setelah keputusan yang mengagetkan dari pemerintah yang telah mengambil alih asset first travel para korban tidak terima. Sebanyak 3.200 jamaah korban penipuan perjalanan umrah First Travel melakukan gugatan perdata aset dan bos First Travel Andika Surachman dengan gugatan sebesar Rp 49 miliar. Para jamaah itu terkelompok menjadi lima penggugat yakni, Penggugat I sebesar Rp 20 miliar, Penggugat II sebesar Rp 2 miliar, Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar, Penggugat IV sebesar Rp 84 juta dan Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Putusan banding di tolak</strong></h2>
<p>Seperti pepatah sudah jatuh tertipa tangga itulah yang cocok dirasakan korban first travel. Setelah sidang yang berlarut larut tiada ujung akhirnya tiba pada keputusan akhir yang memputuskan untuk uang hasil lelang dari asset first travel tetap di ambil Negara</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Undang Undang yang dapat menjerat First Travel:</strong></h2>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li>
<h3>Undang-Undang Penipuan</h3>
</li>
</ol>
<ul>
<li>KUH Pidana</li>
</ul>
<p>Penipuan dalam konteks Hukum Pidana terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :       Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>KUH Perdata</li>
</ul>
<p>Penipuan dalam konteks Hukum Perdata tidak didefinisikan dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut: Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li>
<h3>Undang-Undang Penggelapan</h3>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="3">
<li>
<h3>Undang-Undang Penyedia Jasa Travel Haji</h3>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Penyedia jasa travel (perjalanan) haji/biro perjalanan haji dikenal sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2008, yakni pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah haji khusus yaitu (Pasal 40 UU Perpu 2/2009) :</li>
</ul>
<ol>
<li>Menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji</li>
<li>Memberikan bimbingan ibadah haji</li>
<li>Memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus; dan</li>
<li>Memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu PIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang mengakibatkan jemaah umrah :</li>
</ul>
<ol>
<li>Gagal berangkat ke Arab Saudi</li>
<li>Melanggar masa berlaku visa atau</li>
<li>Terancam keamanan dan keselamatannya</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU 13/3008, sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="4">
<li>
<h3>Undang-Undang Penyedia Jasa Travel Umrah</h3>
</li>
</ol>
<p>Sedangkan penyedia jasa travel (perjalanan) umrah/biro perjalanan umrah dikenal sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (2) UU 13/2008, yakni dilakukan oleh pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang  ditetapkan oleh menteri. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah yaitu (Pasal 45 ayat (1) UU 13/2008) :</p>
<ol>
<li>Menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan</li>
<li>Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan</li>
<li>Memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah dan</li>
<li>Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU 13/2008, penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="5">
<li>
<h3>Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang</h3>
</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 menyatakan bahwa :</p>
<p>Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 4 menyatakan bahwa :</p>
<p>Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 menyatakan bahwa :</p>
<p>Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini</p>
<h3></h3>
<ol start="6">
<li>
<h3>Undang-Undang Perlindungan Konsumen</h3>
</li>
</ol>
<p>Pasal 7</p>
<p>Kewajiban pelaku usaha adalah :</p>
<ol>
<li>Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya</li>
<li>Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan</li>
<li>Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif</li>
<li>Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku</li>
<li>Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan</li>
<li>Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan</li>
<li>Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian[1]</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="7">
<li>
<h3>Undang-Undang Kepemilikan Senjata Api</h3>
</li>
</ol>
<p>UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-792" src="https://www.abdesir.com/wp-content/uploads/2020/02/masjidil-harom-200x300.jpg" alt="" width="200" height="300" srcset="https://www.abdesir.com/wp-content/uploads/2020/02/masjidil-harom-200x300.jpg 200w, https://www.abdesir.com/wp-content/uploads/2020/02/masjidil-harom.jpg 564w" sizes="(max-width: 200px) 100vw, 200px" /></p>
<p><a href="https://hsfootballnetwork.com/disclaimer/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://vassillifrance.fr/nos-revendeurs/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://ops.krosnoodrzanskie.pl/cyberbezpieczenstwo/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://hsfootballnetwork.com/disclaimer/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://vassillifrance.fr/nos-revendeurs/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://ops.krosnoodrzanskie.pl/cyberbezpieczenstwo/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://hallvtwitter.com/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://hallvtwitter.com/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://www.ristech.com/blog/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://www.ristech.com/blog/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com/alur-nasib-korban-first-travel/">Nasib Korban First Travel</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com">Informasi Pelatihan Kewirausahaan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.abdesir.com/alur-nasib-korban-first-travel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat, Rukun dan Wajib umrah dan Haji</title>
		<link>https://www.abdesir.com/syarat-rukun-dan-wajib-umrah-dan-haji/</link>
					<comments>https://www.abdesir.com/syarat-rukun-dan-wajib-umrah-dan-haji/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin Abdesir]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 03:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[rukun umrah]]></category>
		<category><![CDATA[syarat umrah]]></category>
		<category><![CDATA[umrah]]></category>
		<category><![CDATA[umrah murah]]></category>
		<category><![CDATA[wajib urah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.abdesir.com/?p=790</guid>

					<description><![CDATA[<p>Syarat, Rukun dan Wajib umrah dan Haji &#8211; Umrah secara pengertian ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur untuk mengharapkan ridha Allah Swt. Hukum Umrah Hukum umrah wajib dalam sekali seumur hidup. Umrah dapat dilakukan dengan niat berihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i, dan diakhiri dengan memotong rambut/bercukur (tahallul) dan wacib dilakukan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com/syarat-rukun-dan-wajib-umrah-dan-haji/">Syarat, Rukun dan Wajib umrah dan Haji</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com">Informasi Pelatihan Kewirausahaan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://indoumroh.com/"><strong>Syarat, Rukun dan Wajib umrah dan Haji</strong></a> &#8211; Umrah secara pengertian ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur untuk mengharapkan ridha Allah Swt. Hukum Umrah Hukum umrah wajib dalam sekali seumur hidup. Umrah dapat dilakukan dengan niat berihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i, dan diakhiri dengan memotong rambut/bercukur (tahallul) dan wacib dilakukan dengan berurutan (tertib). Umrah terbagi menjadi dua, umrah wajib dan umrah sunah</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-791" src="https://www.abdesir.com/wp-content/uploads/2020/02/kabahhh-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" srcset="https://www.abdesir.com/wp-content/uploads/2020/02/kabahhh-300x300.jpg 300w, https://www.abdesir.com/wp-content/uploads/2020/02/kabahhh-150x150.jpg 150w, https://www.abdesir.com/wp-content/uploads/2020/02/kabahhh.jpg 564w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<h2>Umrah wajib</h2>
<p>Umrah yang pertama kali dilaksanakan disebut juga umratul Islam. Umrah yang dilaksanakan karena nazar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Umrah Sunah</h2>
<p>Umrah sunat ialah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib baik yang kedua kali dan seterusnya dan bukan karena nazar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Waktu Mengerjakan Umrah Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dimakruhkan adalah saat melaksanakan umrah bagi jemaah haji, yaitu pada saat jemaah haji wukuf di Padang Arafat pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h1><a href="https://indoumroh.com/">Syarat, Rukun dan Wajib umrah</a></h1>
<p>Syarat Umrah adalah yang pertama Islam, Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya) dan Istiha’ah (mampu) Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka tidak di wajibkan umrah seseorang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rukun umrah yang pertama  adalah Ihram (niat), Thawaf (Mengeliling ka’bah), Sa’I (Berlari lari kecil ke bukit shafa dan marwah), Cukur (Tahalul), Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada). Rukun umrah tidak boleh ada yang ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wajib umrah ialah berihram dari Miqat. Apabila dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam. Tempat Miqat makani untuk umrah bagi jemaah haji ada empat yaitu:</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>
<h3><strong> Masjid Bir A&#8217;li</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Bagi penduduk Madinah yang ingin menunaikan haji ataupun umroh, Rasullulah SAW telah menetapkan Dzul Hulaifah yang kini dikenal dengan Abyar Ali atau Bir A&#8217;li sebagai tempat miqat.</p>
<p>Dan kadang bagi jamaah haji di Indonesia yang melakukan perjalanan dari Jeddah ke Madinah dan Madinah ke Mekah, mereka juga meng-ihram-kan diri di Masjid Bir A&#8217;li ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li>
<h3><strong> Rabigh Sebelum Juhfah</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Dan bagi para penduduk Syam atau wilayah Suriah, Rabigh adalah tempat miqat bagi mereka. Dahulu miqat berlokasi di Juhfah. Namun karena Juhfah sekarang menjadi desa yang tak berpenghuni, akhirnya Rabigh yang pindah di Juhfah menjadi tempat miqat bagi penduduk Suriah dan sekitarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="3">
<li>
<h3><strong> As-Sail atau Qarnul Manazil</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Qarnul Manazil atau sekarang lebih dikenal As-Sail, terletak 94 km sebelah timur Mekah, atau sekitar 220 km dari Bandar Udara King Abdul Aziz. Dan As-Sail ini ditetapkan menjadi tempat miqat bagi penduduk Nejed atau Riyadh serta bagi para jamaah haji dan umroh yang datang dari arah timur kota Mekah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="4">
<li>
<h3><strong> Masjid Yamlamlam</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Masjid Yamlamlam menjadi tempat miqat ke-4 yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Masjid Yamlamlam ini digunakan untuk tempat miqot bagi penduduk Yaman dan juga bagi jamaah haji serta umroh dari selatan Mekah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun hikmah yang dapat diraih dalam pelaksanaan umrah ini adalah ridho Allah Swt.</p>
<p>Sebagaimana sabda rasulullah Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Umrah juga dapat memBersih dari dosa sebagaimana bayi yang dilahirkan ibunya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. رواه البخاري ومسلم.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari Abu Hurairah r.a., ia bersabda, “Aku pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata kotor dan berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>HAJI</strong></h2>
<p>Pengertian Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain: wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada masa yang telah di tentukan, demi memenuhi panggilan Allah Swt. dan mengharapkan ridha-Nya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Hukum Haji</strong></h2>
<p>Hukum Haji Ibadah haji diwajibkan bagi kaum muslimin yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Selanjutnya baik yang kedua atau seterusnya Hukumnya sunat. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar haji menjadi wajib melaksanakannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3><strong>Waktu Mengerjakan Haji</strong></h3>
<p>Waktu Mengerjakan Haji Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), yaitu pada saat jemaah haji wukuf di Padang Arafat pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11 s.d. 13 Dzulhijjah). Miqat Zamani dan Miqat Makani Miqat Zamani adalah syarat waktu untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan Miqat Makani adalah syarat tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. Kedua miqat tersebut mengisyaratkan bahwa haji mengandung nilai ibadah yang besar, dan perlunya memperhatikan waktu dan tempat dalam melaksanakan ibadah haji. Seseorang yang akan ber hasil memiliki nilai kemuliaan dalam ibadah hajinya manakala dia dapat mem perhatikan ketentuan waktu dan tempat, kapan dan di mana amalan ibadah haji yang rukun dan wajib dapat dimulai dan diakhiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h1><strong>Syarat, Rukun dan Wajib Haji </strong></h1>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Syarat Haji</strong></h2>
<p>Syarat Haji adalah pertama Islam, Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), Istitha’ah (mampu) Istitha’ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji dilihat dari segi:</p>
<ul>
<li>Jasmani: Sehat dan kuat, agar tidak sulit melaksanakan ibadah haji,</li>
<li>Rohani: Mengetahui dan memahami manasik haji.</li>
<li>Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan iba dah haji dengan per jalanan yang jauh.</li>
<li>Ekonomi: Mampu membayar Biaya Penye lenggaraan Iba dah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah yang berasal dari usaha/harta yang halal. BPIH bukan berasal da ri satusatunya sumber ke hidupan yang apabila di jual menyebabkan ke mudaratan bagi diri dan keluarganya. Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang di tinggalkan.</li>
<li>Keamanan: Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan. Tidak terhalang seperti pencekalan/mendapat kesempatan atau izin per jalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan. 70 b. Rukun haji ialah rangkaian amal an yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan dam. Jika ditinggalkan maka tidak sah hajinya.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Rukun haji</strong></h2>
<p>Rukun haji adalah: Ihram (niat), Wukuf di Arafat, Thawaf ifadhah, Sa’I, Cukur, Tertib c. Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya akan tetapi harus membayar dam; berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur syar’i.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Wajib haji</strong></h2>
<p>Wajib haji adalah: Ihram, yakni niat berhaji dari Miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Minat, Melontar Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah, Thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).</p>
<p>Hikmah Haji Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang merupakan penutup dan penyempurna dari keislaman seseorang di hadapan tuhannya. Hikmah ibadah haji ini sangat banyak sekali yang dapat diperoleh oleh orang-orang yang melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tata urutan rukun dan wajib haji yang dilaksanakannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hikmah tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehariharinya, namun secara umum hikmah haji dapat membebaskan seseorang dari dosa-dosa yang pernah di perbuatnya sehingga kembali kembali kesuciannya sebagaimana ia waktu dilahirkan dari rahim ibunya, sesuai sabda Rasulullah Saw.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>ari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kesucian ketrahan sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut akan menghantarkan seseorang kepada kenikmatan surga sesuai yang disabdakan Rasulullah Saw. Artinya: Haji yang mabrur tiada imbalan yang setara kecuali surga. (HR. Mutafaq ’Alaih).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<h1><strong>PELAKSANAAN MANASIK HAJI DAN UMRAH </strong></h1>
<p>Haji tamattu’ Haji dengan cara tamattu’ ialah mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar dam.  Pelaksanaan Umrah Pelaksanaan ihram umrah dengan mengambil miqat di Bir Ali Madinah bagi jemaah haji gelombang I dan di atas Yalamlam / di Bandar Udara King Abdul Aziz Internasional Jeddah bagi jemaah haji gelombang II dengan urutan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Bersuci dengan mandi dan berwudhu. Hikmah disunatkan mandi sebelum niat (ihram), mengisyaratkan bahwa 74 seseorang yang dipanggil Allah Swt. untuk datang ke Baitullah seyogyanya dalam keadaan yang sempurna yaitu bersih badannya, hatinya, dan lisannya dari kotoran yang melekat, baik lahiriyah maupun batiniyah.</li>
<li>Berpakaian Ihram, jika keadaan memungkinkan melaksanakan shalat sunat ihram. Hikmah disyariatkan melepas pakaian, hanya memakai pakaian ihram, hal ini menggambarkan keadaan orang yang meninggal, yang harus melepaskan urusan dunia hanya dengan berpakaian kain kafan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika Nabi Musa As. munajat kepada Allah Swt., dia diperintahkan untuk melepaskan pakaiannya (kedua sandalnya) sebagai lambang pakaian dunia. Allah Swt. ber¿ rman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://umrahhajiindonesia.com">إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ ۖ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artinya: Sesungguhnya aku Tuhanmu, maka tinggalkanlah kedua terompahmu, sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa. (QS. Toha: 12)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikian pula orang yang melaksanakan haji, di mana ia datang di atas bumi yang bersih dan suci, harus melepaskan kebiasaan yang kurang baik untuk mengagungkan kebesaran Allah Swt. Niat dengan mengucapkan: Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah. Atau, Artinya: Aku niat umrah dengan berihram karena Allah). Setelah niat umrah dan selama dalam perjalanan menuju Makkah, di anjurkan membaca talbiyah, shalawat, dan do’a sampai hendak me mulai thawaf. Talbiyah, shalawat, dan do’a. a). Talbiyah Artinya: Aku datang memenuhi panggil anMu Ya Allah, aku datang me menuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pang gil an-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan dan segenap ke kua sa an adalah milik-Mu. Ti dak ada sekutu bagi-Mu.</p>
<p><a href="https://hsfootballnetwork.com/disclaimer/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://vassillifrance.fr/nos-revendeurs/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://ops.krosnoodrzanskie.pl/cyberbezpieczenstwo/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://hsfootballnetwork.com/disclaimer/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://vassillifrance.fr/nos-revendeurs/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://ops.krosnoodrzanskie.pl/cyberbezpieczenstwo/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://hallvtwitter.com/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://hallvtwitter.com/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a> | <a href="https://www.ristech.com/blog/" title="kebo88" target="_blank">kebo88</a> | <a href="https://www.ristech.com/blog/" title="slot gacor" target="_blank">slot gacor</a></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com/syarat-rukun-dan-wajib-umrah-dan-haji/">Syarat, Rukun dan Wajib umrah dan Haji</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://www.abdesir.com">Informasi Pelatihan Kewirausahaan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.abdesir.com/syarat-rukun-dan-wajib-umrah-dan-haji/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
