Nasib Korban First Travel

Alur Nasib Korban first Travel

 

Nasib Korban First Travel – First travel di dirikan oleh pasangan suami istri bernama andika surachman sebagai directur utama dan istrinya bernama anisa destivasari hisbuan sebagai direktur, Travel ini didirikan tahun 1 juli 2009 yang awalnya berdiri atas CV Firtst karya utama awalnya travel ini hanya menglayani perjalanan wisata domestic dan internasional, first travel memulai pelayanan perjalanan umrahnya baru mulai tahun 2011 dibawa bendera PT First karya wisata.

 

Menjual Paket Umrah yang murah

Pemasaran yang dilakukan oleh first travel adalah menjual paket umrah dengan harga miring dan diajuga melakukan pemasaran ke daerah daerah  di Indonesia dengan begitu banyak orang yang mengikuti paket umrahnya first travel

 

Mempunyai legalitas lengkap

Sudah harganya murah meriah untuk sebuah paket umrah ditambah legalitas yang lengkap mulai dari izin pariwisata, izin umrah, izin haji  hal itu lah yang membuat orang orang percaya untuk umrah bersama first travel

 

Banyak artis yang merekomendasikan

First Travel juga membuat banyak artis untuk menjadi brand ambassador travelnya seperti syarini dia menjadi Icon first travel dengan begitu banyak jamaah yang ingin menggunakan travel tersebut.

 

Mulai terlihat ga bener

Perjalan umrah Jamaah fisrt travel mulai terlihat gelagat aneh yang di cium oleh kementrian agama Karen mengalami kemunduran keberangkatan haji pada tanggal 28 maret 2017 yang jamaahnya hanya di inapkan di bandara soekarno hatta tanpa ada kejelasan dari pihak travel juga di salah satu pesertanya mengalami kegagalan umrah 3 kali yang seharusnya dijanjikan dari awal daftar tetapi jamaah tetap sabar menunggu agar diberangkatkan.

 

Fasilitas tidak sesuai yang dijanjiikan

Banyak Jamaah first travel yang dijanjikan fasilitas bintang lima dan bayar harga bintang lima tetapi yang di dapat fasilitas ekonomi mulai dari situ mereka mulai merasa curiga dan mulai melaporkan ke polisi

 

Perjalanan banyak yang dimundurkan

Ada 600 jamaah umrah asal jawa timur terlantar di ibu kota selama empat hari dan tidak jelas keberangkatannya  Para jamaah umrah first travel banyak yang di undurkan kan sampai berbulan bulan lamanya dengan begitu banyak para jamaah umrah melaporkan ke polisi dan polisi mulai curiga dan mendatangi first travel

 

Mediasi dengan Jamaah

Pada tanggal 22 mei 2017 Pihak first travel di undang kementrian agama untuk bermeditasi dengan para jamaah, pihak first travel mengirim tim legal tetapi tidak di terima oleh kementrian agama karena tidak disertai surat kuasa, pada 2 juni 2017 pihak first travel juga di undang untuk bermeditasi dengan para jamaah di Bengkulu tetapi tetap tidak diberi solusi yang diberikan kepada jamaah, saat mediasi teraakhir pihak first travel tetap tidak datang hingga taham mediasi gagal dilakukan.

 

Tetap berusaha memberangkatkan

Pihak first travel tetap berusaha untuk ngeberangkatkan jamaahnya walaupun telah di pantau oleh polisi dan diberi travel warning tetapi tetap tak kunjung di berangkatkan.

 

Dilarang memberikan promsi

Hingga pada akhirnya pihak otoritas jasa keuangan (OJK) memerintahkan first travel untuk menghentikan pejualan paket promonya karena adanya indikasi penghiimpunan dana masyarakat tanpa izin dan indikasi investasi illegal. First travel juga sudah diminta data jamaah yang telah mendaftar dan yang belum diberangkatkan tetapi mereka tetap tidak inging memberitahukannya dokumen tersebut telah diminta 4 bulan lamanya

 

Pencabutan Izin

Pada tanggal 3 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin operasional First Travel. Pencabutan izin dilakukan Kemenag karena First Travel telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akhirnya menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril. Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateril yang di alami jemaah umrah Pada tanggal 9 Agustus 2017.

 

Polisi menangkap owner first travel

Kasus ini dinilai tidak akan mungkin selesai karena banyaknya jamaah yang harus diberangkatkan sedangkan asetnya tidak akan mencukupi semua tanggungannya.

 

Owner First Travel di penjara

Setelah disidang beberapa kali bos first travel di hokum 20 tahun penjara untuk andika dan istrinya 18 tahun penjara begitupun staf keuangan first travel yang merupakan saudara anisa

 

Jamaah menuntut asset first travel

Setelah bos first travel di tangkap jamaah menuntut kembali uang mereka yang telah di setor ke first travel dengan meminta asset first travel yang di sita oleh pemerintah.

 

Asset first travel di ambil Negara

Masalah baru di kasus ini dengan adanya berita bahwa asset first travel di ambil alih oleh pemerintah karena pemerintah merasa asset ini tidak akan mencukupi untuk memberangkatkan semua korban penipuan first travel.

 

korban first travel mengajukan pelaporan perdata

setelah keputusan yang mengagetkan dari pemerintah yang telah mengambil alih asset first travel para korban tidak terima. Sebanyak 3.200 jamaah korban penipuan perjalanan umrah First Travel melakukan gugatan perdata aset dan bos First Travel Andika Surachman dengan gugatan sebesar Rp 49 miliar. Para jamaah itu terkelompok menjadi lima penggugat yakni, Penggugat I sebesar Rp 20 miliar, Penggugat II sebesar Rp 2 miliar, Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar, Penggugat IV sebesar Rp 84 juta dan Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta

 

Putusan banding di tolak

Seperti pepatah sudah jatuh tertipa tangga itulah yang cocok dirasakan korban first travel. Setelah sidang yang berlarut larut tiada ujung akhirnya tiba pada keputusan akhir yang memputuskan untuk uang hasil lelang dari asset first travel tetap di ambil Negara

 

 

Undang Undang yang dapat menjerat First Travel:

 

  1. Undang-Undang Penipuan

  • KUH Pidana

Penipuan dalam konteks Hukum Pidana terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :       Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

  • KUH Perdata

Penipuan dalam konteks Hukum Perdata tidak didefinisikan dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), namun dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut: Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

 

  1. Undang-Undang Penggelapan

  • Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

 

  1. Undang-Undang Penyedia Jasa Travel Haji

  • Penyedia jasa travel (perjalanan) haji/biro perjalanan haji dikenal sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2008, yakni pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah haji khusus yaitu (Pasal 40 UU Perpu 2/2009) :
  1. Menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji
  2. Memberikan bimbingan ibadah haji
  3. Memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus; dan
  4. Memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji

 

  • Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu PIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang mengakibatkan jemaah umrah :
  1. Gagal berangkat ke Arab Saudi
  2. Melanggar masa berlaku visa atau
  3. Terancam keamanan dan keselamatannya

 

  • Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU 13/3008, sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

  1. Undang-Undang Penyedia Jasa Travel Umrah

Sedangkan penyedia jasa travel (perjalanan) umrah/biro perjalanan umrah dikenal sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (2) UU 13/2008, yakni dilakukan oleh pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang  ditetapkan oleh menteri. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah yaitu (Pasal 45 ayat (1) UU 13/2008) :

  1. Menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan
  2. Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah dan
  4. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

 

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU 13/2008, penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 menyatakan bahwa :

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

 

Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 4 menyatakan bahwa :

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

 

Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 menyatakan bahwa :

Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini

  1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah :

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian[1]

 

 

  1. Undang-Undang Kepemilikan Senjata Api

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pasal 1

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *