UMRAH
syarat wajib umrah dan haji – Umrah secara pengertian ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur untuk mengharapkan ridha Allah Swt. Hukum Umrah Hukum umrah wajib dalam sekali seumur hidup. Umrah dapat dilakukan dengan niat berihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i, dan diakhiri dengan memotong rambut/bercukur (tahallul) dan wacib dilakukan dengan berurutan (tertib). Umrah terbagi menjadi dua, umrah wajib dan umrah sunah
Umrah wajib
Umrah yang pertama kali dilaksanakan disebut juga umratul Islam. Umrah yang dilaksanakan karena nazar.
Umrah Sunah
Umrah sunat ialah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib baik yang kedua kali dan seterusnya dan bukan karena nazar.
Waktu Mengerjakan Umrah Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali ada beberapa waktu yang dimakruhkan adalah saat melaksanakan umrah bagi jemaah haji, yaitu pada saat jemaah haji wukuf di Padang Arafat pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq.
Syarat, Rukun dan Wajib umrah
Syarat Umrah adalah yang pertama Islam, Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya) dan Istiha’ah (mampu) Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka tidak di wajibkan umrah seseorang.
Rukun umrah yang pertama adalah Ihram (niat), Thawaf (Mengeliling ka’bah), Sa’I (Berlari lari kecil ke bukit shafa dan marwah), Cukur (Tahalul), Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada). Rukun umrah tidak boleh ada yang ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah.
Wajib umrah ialah berihram dari Miqat. Apabila dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus membayar dam. Tempat Miqat makani untuk umrah bagi jemaah haji ada empat yaitu:
-
Masjid Bir A’li
Bagi penduduk Madinah yang ingin menunaikan haji ataupun umroh, Rasullulah SAW telah menetapkan Dzul Hulaifah yang kini dikenal dengan Abyar Ali atau Bir A’li sebagai tempat miqat.
Dan kadang bagi jamaah haji di Indonesia yang melakukan perjalanan dari Jeddah ke Madinah dan Madinah ke Mekah, mereka juga meng-ihram-kan diri di Masjid Bir A’li ini.
-
Rabigh Sebelum Juhfah
Dan bagi para penduduk Syam atau wilayah Suriah, Rabigh adalah tempat miqat bagi mereka. Dahulu miqat berlokasi di Juhfah. Namun karena Juhfah sekarang menjadi desa yang tak berpenghuni, akhirnya Rabigh yang pindah di Juhfah menjadi tempat miqat bagi penduduk Suriah dan sekitarnya.
-
As-Sail atau Qarnul Manazil
Qarnul Manazil atau sekarang lebih dikenal As-Sail, terletak 94 km sebelah timur Mekah, atau sekitar 220 km dari Bandar Udara King Abdul Aziz. Dan As-Sail ini ditetapkan menjadi tempat miqat bagi penduduk Nejed atau Riyadh serta bagi para jamaah haji dan umroh yang datang dari arah timur kota Mekah.
-
Masjid Yamlamlam
Masjid Yamlamlam menjadi tempat miqat ke-4 yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Masjid Yamlamlam ini digunakan untuk tempat miqot bagi penduduk Yaman dan juga bagi jamaah haji serta umroh dari selatan Mekah.
Adapun hikmah yang dapat diraih dalam pelaksanaan umrah ini adalah ridho Allah Swt.
Sebagaimana sabda rasulullah Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut.
Umrah juga dapat memBersih dari dosa sebagaimana bayi yang dilahirkan ibunya
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hurairah r.a., ia bersabda, “Aku pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata kotor dan berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
HAJI
Pengertian Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain: wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada masa yang telah di tentukan, demi memenuhi panggilan Allah Swt. dan mengharapkan ridha-Nya.
Hukum Haji
Hukum Haji Ibadah haji diwajibkan bagi kaum muslimin yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Selanjutnya baik yang kedua atau seterusnya Hukumnya sunat. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar haji menjadi wajib melaksanakannya.
Waktu Mengerjakan Haji
Waktu Mengerjakan Haji Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), yaitu pada saat jemaah haji wukuf di Padang Arafat pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11 s.d. 13 Dzulhijjah). Miqat Zamani dan Miqat Makani Miqat Zamani adalah syarat waktu untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan Miqat Makani adalah syarat tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. Kedua miqat tersebut mengisyaratkan bahwa haji mengandung nilai ibadah yang besar, dan perlunya memperhatikan waktu dan tempat dalam melaksanakan ibadah haji. Seseorang yang akan ber hasil memiliki nilai kemuliaan dalam ibadah hajinya manakala dia dapat mem perhatikan ketentuan waktu dan tempat, kapan dan di mana amalan ibadah haji yang rukun dan wajib dapat dimulai dan diakhiri.
Syarat, Rukun dan Wajib Haji
Syarat Haji
Syarat Haji adalah pertama Islam, Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), Istitha’ah (mampu) Istitha’ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji dilihat dari segi:
- Jasmani: Sehat dan kuat, agar tidak sulit melaksanakan ibadah haji,
- Rohani: Mengetahui dan memahami manasik haji.
- Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan iba dah haji dengan per jalanan yang jauh.
- Ekonomi: Mampu membayar Biaya Penye lenggaraan Iba dah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah yang berasal dari usaha/harta yang halal. BPIH bukan berasal da ri satusatunya sumber ke hidupan yang apabila di jual menyebabkan ke mudaratan bagi diri dan keluarganya. Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang di tinggalkan.
- Keamanan: Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan. Tidak terhalang seperti pencekalan/mendapat kesempatan atau izin per jalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan. 70 b. Rukun haji ialah rangkaian amal an yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan dam. Jika ditinggalkan maka tidak sah hajinya.
Rukun haji
Rukun haji adalah: Ihram (niat), Wukuf di Arafat, Thawaf ifadhah, Sa’I, Cukur, Tertib c. Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya akan tetapi harus membayar dam; berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur syar’i.
Wajib haji
Wajib haji adalah: Ihram, yakni niat berhaji dari Miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Minat, Melontar Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah, Thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).
Hikmah Haji Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang merupakan penutup dan penyempurna dari keislaman seseorang di hadapan tuhannya. Hikmah ibadah haji ini sangat banyak sekali yang dapat diperoleh oleh orang-orang yang melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tata urutan rukun dan wajib haji yang dilaksanakannya.
Hikmah tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehariharinya, namun secara umum hikmah haji dapat membebaskan seseorang dari dosa-dosa yang pernah di perbuatnya sehingga kembali kembali kesuciannya sebagaimana ia waktu dilahirkan dari rahim ibunya, sesuai sabda Rasulullah Saw.:
ari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”
Kesucian ketrahan sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut akan menghantarkan seseorang kepada kenikmatan surga sesuai yang disabdakan Rasulullah Saw. Artinya: Haji yang mabrur tiada imbalan yang setara kecuali surga. (HR. Mutafaq ’Alaih).
sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”