Waralaba Bisnis Bakso Malang – Isi dari UUD no 42 tahun 2007 Pasal 1, ayat 1 berisi “waralaba adalah hak khusus yang diberikan oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam memasarkan barang atau jasa yang terbukti bermanfaat dan dapat digunakan serta digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba ”
Menurut IFA ( International Franchise Asociation ) waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk mendukung bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah disediakan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu.

IFA mendetailkan waralaba sebagai penerima lisensi yang menunjukkan hubungan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba termasuk penggunaan merek dagang, pemasok, biaya dan kontrol.
Waralaba (waralaba) dirumuskan sebagai suatu bentuk sinergi usaha yang ditawarkan oleh perusahaan yang telah memperoleh dukungan unggul dari sumber daya yang mendukung pengetahuan dan koordinasi kewirausahaan yang cukup tinggi dengan struktur pemerintahan (tata kelola) yang baik, dan dapat digunakan oleh pihak lain dengan melakukan hubungan kontraktual untuk mengkonversi format bisnisnya dengan ketidakseimbangan yang telah disetujui. waralaba di salah satu strategi sukses untuk ekspansi bisnis lebih lanjut.
Berdasarkan pendapat para ahli, mereka menyimpulkan bahwa waralaba adalah sebuah sistem bisnis yang unik dan disetujui oleh badan usaha, dan sistem bisnis yang dapat digunakan dan diaplikasikan oleh pihak lain dengan kontrak yang telah disetujui oleh pihak ketiga.
Selain pengertian waralaba, perlu dibahas pula apa yang diminta dengan
Franchisor dan Franchisee menurut UUD no 42 tahun 2007.
- Franchisor adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk menyediakan dan / atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya bagi Penerima Waralaba.
- Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk diberikan dan / atau menggunakan Waralaba yang dibutuhkan Pemberi Waralaba.
Persyaratan umum Waralaba menurut IFA (2015) adalah sebagai berikut:
- Perjanjian waralaba (perjanjian waralaba) adalah hukum, kontrak tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba yang berisi tanggung jawab dari masing-masing pihak.
- Penerima Waralaba (franchisee) yaitu orang atau perusahaan yang mendapatkan hak dari pemberi waralaba untuk melakukan bisnis di bawah merek dagang atau merek dagang pemberi waralaba.
- Pemberi Waralaba (franchisor) yaitu orang yang menelepon atau perusahaan yang memberikan penerima waralaba hak untuk melakukan bisnis di bawah nama merek dagang atau perdagangan mereka.
- Royalti adalah Pembayaran rutin yang dilakukan oleh penerima waralaba bagi penerima waralaba, biasanya berdasarkan persentase penjualan kotor penerima waralaba.
- Merek dagang adalah tanda atau merek dan logo yang diberikan yang diberikan pemberi waralaba dan untuk diberikan kepada penerima waralaba.
Jenis – Jenis waralaba
- Distribusi (distributor waralaba): dealer mana yang dapat menjual produk yang diproduksi oleh manufaktur.
- Bisnis Gaya Rantai (waralaba gaya rantai): waralaba menggunakan nama dagang franchisor dengan mendapat petunjuk yang berkaitan dengan harga dan penjualan produk.
- Pengaturan manufaktur (waralaba manufaktur): adalah waralaba yang menggunakan formula produk untuk menghasilkan produk yang sama.
waralaba atau bisnis eceran (eceran) yang melibatkan penjualan produk atau jasa kepada konsumen dikategorikan menjadi 3 macam, yaitu:
-
Penyaluran Melalui Perwakilan, Peragenan ( distributor )
Dalam hubungan ini pemberi waralaba melisensikan kepada penerima waralaba untuk menjual produknya, baik secara eksklusif maupun bersama dengan produk lain. Penerima waralaba sering menggunakan hak eksklusif untuk menjual produk disuatu daerah atau wilayah yang ditunjuk.
-
Bisnis Secara Berantai ( Bisnis Bergaya Rantai )
Dalam hubungan ini, franchisee menjalankan bisnisnya bernaung di bawah nama dagang franchisor yang merupakan anggota kelompok pilihan dari penjual dalam bisnis tertentu. Sebagai pemegang waralaba , biasanya pemegang waralaba harus mengikuti metode kerja standar atau yang telah ditentukan dan ditunjuk pada pengawasan (kontrol) mengenai bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, pemilihan tempat, desain fasilitas, waktu kerja bisnis dan kualifikasi karyawan.
-
Pabrikasi ATAU Pabrik Pengolahan (Manufacturing atau Pengolahan Tanaman)
Dalam hubungan ini franchisor memberikan informasi kepada franchisee mengenai bahan baku dasar (essential ingredients or formula) untuk pembuatan suatu produk. Kemudian, franchisee memasarkan produk, baik secara grosir maupun eceran sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh franchisor.
Menurut International Franchise Asociation (IFA)
Ada 4 (empat) jenis franchise mendasar yang digunakan di Amerika Serikat :
-
Product Franchise
Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Dan pemilik toko harus membayar sejumlah biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini.
-
Manufacturing Franchises
Jenis waralaba ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis waralaba ini sering kali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
-
Business Opportunity Ventures
Bentuk ini mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya.
-
Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk waralaba yang paling populer didalam praktek, dimana perusahaan menyediakan sebuah metode yang telah terbukti kesuksesannya untuk dioperasikan oleh pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang perusahaan. Dalam hal ini perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu kepada pemilik bisnis untuk memulai dan mengatur perusahaan, sebaliknya pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalty.
Kriteria Waralaba
Menurut UUD No 42 Tahun 2007 Sebuah bisnis yang bisa dikatakan sebagai bisnis waralaba apabila memiliki kriteria sebagai berikut :
- Memiliki ciri khas usaha
- Terbukti sudah memberikan keuntungan
- Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan
- Adanya dukungan yang berkesinambungan
- Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Persyaratan Bisnis Waralaba
Persyaratan bisnis waralaba menurut Muhammad (2010:571-574) adalah sebagai berikut :
-
Mengutamakan Produk dalam negeri
Pemberi waralaba dan penerima waralaba harus mengutamakan penggunaan barang dan bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba. pemberi waralaba harus melakukan pembinaan serta memberi bimbingan dan pelatihan kepada penerima waralaba. Hal ini diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997. Ketentuan pasal ini diatur lagi dalam pasal 16 Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997 dengan rumusan yang sama.
-
Mengutamakan Pengusaha Kecil dan Menengah
Pemberi waralaba harus mengutamakan pengusaha kecil dan menengah sebagaimana penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan atau pemasok dalam rangka penyediaan atau pengadaan barang atau jasa. Dalam hal ini penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah tetapi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan wajib mengutamakan kerjasama dan atau pemasokan barang serta menggunakan jasa dari pengusaha kecil atau menengah (pasal 17 Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997).
-
Penyelenggaraan Waralaba Secara Bertahap
Bisnis waralaba dapat diselenggarakan diseluruh wilayah indonesia dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memerhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah (Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997). Penyelenggaraan waralaba pada dasarnya dilakukan secara bertahap terutama di ibu kota provensi. Penyelenggaraan waralaba yang dilakukan diluar ibu kota provensi seperti ibu kota kabupaten/kota dan tempat-tempat tertentu lainnya yang memerlukan kehadiran jasa waralaba yang dilakukan secara bertahap dengan tetap memerhatikan keseimbangan antara kebutuhan usaha dan tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi usaha kecil dan menengah diwilayah yang bersangkutan. Penyelenggaraan waralaba diatur dalam Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997. Bisnis waralaba dapat dilakukan disemua ibu kota provensi dan kota/tempat tertentu lainnya di daerah kabupaten yang ditetapkan dari waktu ke waktu Menteri (Pasal 18 ayat 1 Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997).
Lokasi bisnis waralaba di ibu kota provensi yang berada dipasar tradisional dan di luar pasar modern (mall, supermarket, department store, dan shopping center) hanya dibolehkan bagi bisnis waralaba yang diselenggarakan oleh pengusaha kecil (pasal 18 ayat 3 keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997). Bisnis waralaba dikota/tempat tertentu lainnya didaerah kabupaten ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, tingkat perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah diwilayah yang bersangkutan (pasal 18 ayat 2 keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997). Bisnis waralaba dikota/tempat tertentu lainnya didaerah kabupaten hanya dibolehkan bagi bisnis waralaba yang diselenggarakan oleh pengusaha kecil. (pasal 18 ayat 4 keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997). Bisnis waralaba di kota/tempat tertentu lainnya didaerah kabupaten sepanjang berada dipasar modern (mall, supermarket, department store, dan shopping center) dapat diselenggarakan oleh bukan pengusaha kecil setelah mendapatkan persetujuan dari menteri atau pejabat lain ditunjuk (pasal 18 ayat 5 keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997).
Dikecualikan oleh ketentuan pasal 18 tersebut adalah kegiatan bisnis waralaba yang memperdagangkan khusus barang/makanan/minuman dan jasa tradisional khas indonesia dapat diselenggarakan diseluruh wilayah indonesia oleh usaha kecil dan menengah atau mengikut sertakan usaha kecil dan menengah (pasal 20 keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997).
-
Larangan Lebih dari Satu Waralaba
pemberi waralaba dilarang menunjuk lebih dari satu penerima waralaba dilokasi tertentu yang berdekatan untuk barang dan/jasa yang sama dan menggunakan merek yang sama apabila diketahui atau patut diketahui bahwa penunjuk lebih dari satu penerima waralaba itu akan mengakibatkan ketidaklayakan bisnis waralaba dilokasi tersebut. Larangan ini berlaku juga bagi penerima waralaba utama untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba lanjutan. Apabila di suatu lokasi yang berdekatan sudah ada bisnis waralaba yang dilakukan oleh penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan, dilokasi tersebut dilarang didirikan usaha yang merupakan cabang dari pemberi waralaba yang bersangkutan dengan merek yang sama, kecuali untuk barang atau jasa yang berbeda (pasal 19 keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997).
Keuntungan dan Kerugian Waralaba
Keuntungan dan kerugian waralaba menurut IFA (2015) adalah sebagai berikut
Keuntungan waralaba
- Waralaba memberikan penerima waralaba tingkatan independensi tersendiri, sehingga mereka dapat mengelola atau mengoperasikan bisnis mereka sendiri.
- Waralaba memberikan produk atau layanan yang sudah mapan dan dimungkinkan sudah memiliki merek yang di kenal luas. Hal ini memberikan keuntungan bagi penerima waralaba dari basis pelanggan pra-jual yang biasanya memakan bertahun-tahun untuk mapan.
- Waralaba meningkatkan kesempatan untuk sukses berbisnis karena telah terasosiasi dengan produk dan metode yang sudah terbukti.
- Waralaba mungkin menawarkan konsumer suatu daya tarik tersendiri terhadap tingkatan kualitas dan konsistensi karena telah disepakati dalam perjanjian waralaba.
- Waralaba menawarkan dukungan yang berkelanjutan seperti prosedur pelatihan operasional iklan secara national & regional serta bantuan operasional pengawasan dan dukungan manajemen peningkatan daya beli dan akses ke pasar grosir.
Kerugian Waralaba
- Waralaba tidak seutuhnya bebas, karena penerima waralaba harus mengoperasikan bisnis mereka sesuai dengan prosedur dan larangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemberi waralaba didalam perjanjian waralaba. Larangan-larangan ini biasanya termasuk produk atau jasa yang ditawarkan, harga, dan daerah geografis. Dan bagi beberapa orang ini merupakan kerugian yang serius untuk menjadi penerima waralaba.
- Selain membayar biaya waralaba awal, penerima waralaba juga harus membayar royalti berjalan dan biaya iklan.
- Penerima waralaba harus berhati-hati untuk menyeimbangkan antara larangan dan bantuan yang disediakan oleh pemberi waralaba dengan kemampuan mereka sendiri untuk izin bisnis mereka.
- Citra yang buruk dapat terjadi ketika menerima penerima waralaba yang lain melakukan bisnisnya dengan yang buruk atau pemberi waralaba yang mengeluarkan masalah yang tidak terduga.
- Durasi dari perjanjian waralaba biasanya terbatas dan penerima waralaba mungkin hanya memiliki sedikit atau lebih tidak ada persetujuan tentang pembatalan perjanjian.
Waralaba Bakso Cak Masrur
Bakso asli malang yang pusatnya ada di Kota Jogja Kami hadir sudah lama dan kami memiliki Aneka menu : Bakso Halus, Bakso Urat, Bakso Ayam, Siomay Bakso, Mie ayam, Aneka pangsit goreng dan Minuman.
Informasi Lebih Lanjut
Handphone : 0851-0686-1155
Email : Cakmasrur13@gmail.com
Alamat : Jalan Polisi Istimewa No.6 Timoho Jogja